
Segala puji bagi Allah Swt dan marilah kita selalu panjatkan rasa syukur kepada-Nya, sebab karena Allah Swt kita bisa menjalankan ibadah yang mulia ini, yaitu bulan Ramadhan di hari ke-20, Ahad tanggal 31 Maret 2024.
Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada baginda Nabi Muhammad Saw., kepada keluarga, para sahabat, dan sampai kepada kita selaku umatnya di akhir zaman.
Dari Ibnu Umar ra : “Rasulullah SAW telah memfardhukan zakat fitrah 1 sha’ dari kurma atau gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang tua dari seluruh kaum muslimin. Dan beliau perintahkan supaya dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk shalat ‘Ied”. (HR Bukhari)
Zakat fitrah bermakna zakat atau sedekah jiwa. Diambil dari kata fitrah yang merupakan asal dari kejadian. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim, dewasa maupun anak-anak, laki-laki dan perempuan, sebesar 1 sha’ atau 2,176 Kg beras atau dibulatkan menjadi 2,5 Kg atau 2,7 Kg dibayarkan sebelum hari raya idul fitri.
Wajib membayar zakat fitrah pada hari ‘Ied yang berakhir dengan tenggelamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan sampai sebelum shalat ‘Ied atau boleh mendahulukan, mempercepat pembayaran zakat fitrah dari waktu wajib tersebut, yaitu selama bulan Ramadhan.
Kebolehan menunaikannya selama bulan Ramadhan tersebut agar pengelolaan dan manfaat distribusi lebih efektif dan tepat sasaran. Sedangkan waktu distribusi adalah waktu yang mashlahat bagi penerima (mustahik).
Petugas zakat, amil harus berusaha semaksimal mungkin mendistribusikannya kepada para mustahik sebelum shalat ‘Ied, tetapi jika tidak memungkinkan mendistribusikannya sebelum shalat ‘Ied, maka boleh dibagikan setelah shalat ‘Ied.
Hal tersebut berdasarkan beberapa keterangan yang disampaikan Rasulullah SAW, yang artinya: “Dari Ibnu Umar: ”Sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat.” (HR Jama’ah kecuali Ibnu Majah).
Dalam hadits lain dari Ibnu Abbas Ra. Ia berkata: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi yang shaum dari perbuatan sia-sia dan kotor, dan untuk dinikmati oleh orang miskin. Barang siapa membayarnya sebelum shalat ‘Ied, maka ia termasuk zakat yang diterima, dan barang siapa yang membayarnya setelah shalat ‘Ied, maka ia termasuk sedekah.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)
Hadits tersebut di atas menunjukkan bahwa penunaian zakat (ta’diyah) dari seorang muzaki kepada amil harus dilakukan sebelum shalat ‘Ied. Sedangkan pendistribusian (tauzi’) dari amil kepada mustahik itu harus diupayakan sebelum shalat ‘Ied.
Tetapi apabila tidak memungkinkan didistribusikan sebelum shalat ‘Ied, maka boleh didistribusikan setelah ‘ied karena ada kesulitan (masyaqqah) untuk menyalurkannya sebelum ‘ied karena lokasi penerima yang tersebar dan berjauhan sedangkan waktu yang tersedia terbatas, dan lain sebagainya.
Dan realita yang terjadi di masyarakat, kaum muslimin di beberapa negara menunaikan zakat fitrah di hari ‘Ied itu sendiri menjelang shalat, maka dapat dipastikan mereka mendistribusikan setelah shalat.
Ketentuan hukum, kadar wajib, dan waktu pembayaran serta pendistribusian itu dimaksudkan agar setiap muslim yang dhuafa atau kurang mampu bisa menikmati idul fitri dengan gembira karena mendapat bantuan (bekal) yang cukup. Wallahua’lam. (TJP)
Alirkan kebaikan melalui Zakat, Infak dan Shadaqah. Sempurnakan amalan dengan berbagi kepada yang membutuhkan.
Rekening Zakat
a.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia
MANDIRI: 1670055500077
BANK SYARIAH INDONESIA: 7100300014
BANK MUAMALAT: 3050700073
Rekening Infaq
a.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia
MANDIRI: 1670002432085
BANK SYARIAH INDONESIA: 6856647010
BCA: 0663271960
Konfirmasi: wa.me/6281287026443 (Cepy)