Oleh: Mohamad Suharsono, Lc, ME *)
Apakah boleh membayar atau memberikan zakat kita langsung kepada fakir miskin, tetangga, atau orang yang minta-minta di jalanan?
Prinsip yang paling utama dalam distribusi zakat adalah kepastian dari penerima manfaatnya, termasuk ke dalam kelompok (ashnaf) yang berhak menerima zakat.
Hal tersebut disebutkan Allah SWT dalam firman-Nya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana“. (QS At Taubah: 60)
Ayat ini menunjukkan bahwa zakat hanya didistribusikan untuk delapan golongan saja, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang berutang), fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan Ibnu sabil (orang dalam perjalanan).
Kata “Faridhotan” dalam ayat ini memiliki makna bahwa bila zakat tidak diberikan kepada delapan golongan seperti diungkapkan dalam ayat tersebut, maka hukumnya berdosa.
Apabila seorang muzaki (pemberi zakat) ingin mendistribusikan langsung kepada tetangga yang miskin atau peminta-minta, maka yang harus diperhatikan adalah memastikan bahwa penerima zakat tersebut termasuk dalam golongan mustahik, sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas. Jika sudah dipastikan mereka termasuk dalam delapan golongan tersebut, maka zakatnya sah.
Namun, hal yang perlu diketahui bahwa sistem zakat bukan sekadar urusan kedermawanan saja, namun sifatnya otoritatif (perlu ada kekuatan yang memaksa), seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar Ash Shidiq dan Umar bin Abdul Aziz. Oleh karena itu, keberadaan lembaga zakat apalagi yang memiliki kekuatan hukum formal menjadi penting.
Membayar zakat melalui lembaga amil zakat mendapat beberapa keutamaan, yaitu lebih sesuai dengan Firman Allah SWT di Surat At Taubah: 103. Kata “Khudz” di awal ayat tersebut berarti “Ambillah” atau “Pungutlah”.
Artinya ada petugas yang mengambil atau memungut zakat. Dalam ayat 60 masih di Surat At Taubah, para petugas zakat disebut namanya secara khusus oleh Allah SWT dengan kata “Amilina” dan “Alaiha”.
Ketika Allah menurunkan Surat At Taubah ayat 103, Rasulullah SAW langsung mengutus beberapa sahabatnya untuk menjadi pemungut zakat, di antara mereka adalah Ibnu Lutbiah. Khalifah Umar bin Khathab juga menunjuk para gubernurnya sebagai ketua amil zakat di wilayahnya masing-masing.
Dengan membayar zakat melalui lembaga yang kredibel, maka muzaki lebih dapat memelihara keikhlasannya, mustahik lebih terjaga harga dirinya, amil lebih dapat konsentrasi dalam mengelola dana zakat, dana zakat yang terkumpul bisa dioptimalkan, pemerataan yang proporsional, serta doa dari amil.
*) Kepala Biro Kepatuhan Syariah (BKS) LAZNAS IZI (Lembaga Amil Zakat Nasional Inisiatif Zakat Indonesia)
:: Zakat anda, mempererat doa melalui Mustahik. Bayarkan zakat Anda melalui rekening Zakat & Infaq LAZNAS IZI