Cecep Asmadiredja
Jauh sebelum berhasil membangun pemerintahan Islam di Madinah, Rasulullah SAW sudah mengajarkan kepada para sahabatnya agar gemar melakukan sedekah (shadaqah).
Sebelum ada perintah zakat yang ketentuannya telah ditetapkan, infak dan sedekah sudah menjadi kegiatan yang sangat dianjurkan. Bahkan nilai sedekah mereka jauh melebihi ketentuan zakat itu sendiri.
Ketika Bilal mendapatkan kesulitan karena disiksa oleh majikannya, maka Bilal yang masih berstatus budak itu dibeli oleh Abu Bakar, lalu dimerdekakannya.
Tak terkirakan lagi betapa banyak sedekah yang dikeluarkan oleh sahabat Utsman bin Affan, misalnya ketika melihat saudara seaqidahnya menghadapi kesulitan ekonomi.
Menyadari betul bahwa rezeki yang berada dalam kekuasaannya itu berasal dari Allah SWT dan merupakan titipan dari−Nya, maka kaum muslimin dengan ringan hati mengeluarkannya sebagian untuk membantu saudaranya. Inilah awal sebuah kesadaran bersedekah.
Lebih jauh, kesadaran yang lebih tinggi harus ditumbuhkan dalam jiwa kita, bahwa dalam harta benda yang kini berada dalam kekuasaan kita, sesungguhnya terdapat hak bagi fakir miskin.
Artinya, jika tidak disisihkan dan dikeluarkan sebagai zakat dan infak, maka para fakir miskin berhak untuk menuntutnya. Sudahkah mengeluarkannya untuk membersihkan harta kita.
Jika di dunia tidak dipenuhi, mereka akan menuntutnya di hari kemudian. Bagi pelanggarnya, mereka bisa dikenai sanksi dunia, dan lebih berat lagi sanksi si akhirat.
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang−orang fakir, orang−orang miskin, pengurus−pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang−orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang−orag yang sedang alam perjaanan, sebagai suatu keketapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS At Taubah: 60)
Para ahli fiqih bersepakat bahwa di antara delapan asnaf yang berhak atas zakat itu yang diprioritaskan adalah dua yang pertama, yaitu fakir dan miskin. Ahli hukum Islam berselisih pendapat mengenai perbedaan fakir dan miskin.
Sebagian ahli mengatakan bahwa fuqara adalah orang−orang yang membutuhkan bantuan tapi tidak mencari bantuan tersebut, sementara masakin adalah mereka yang membutuhkan bantuan dan mencarinya.
Sebagian ahli yang lain berpendapat bahwa fuqara adalah mereka yang sama sekali tidak berpenghasilan, sedangkan masakin adalah orang yang berpenghasilan akan tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan minimalnya.
Fuqara dan masakin, baik dalam definisi yang pertama maupun yang kedua sama−sama berhak atas harta yang dikuasai orang−orang kaya. Artinya, jika hak mereka tidak disalurkan, maka orang−orang kaya itu bisa dikatakan merampas hak mereka, alias mencuri.
Pantas jika Allah menyebut mereka sebagai pendusta agama. Allah berfirman: “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.” (QS Al Maa’un: 1−3)
Terhadap orang−orang miskin yang meminta−minta barangkali kita dengan mudah menjumpainya, tapi kepada fuqara yang merasa malu mencari bantuan, padahal dirinya sangat membutuhkan, maka kita harus mencarinya.
Harus ada upaya dari kita untuk aktif melacak keberadaan mereka. Sebab, boleh jadi mereka ini lebih membutuhkan daripada fakir miskin yang meminta−minta.
Menemukan dan memberikan bantuan secukupnya kepada fuqara yang tidak meminta−minta itu adalah tugas kewajiban kita. Jika mereka sampai kelaparan atau mati karena tidak mendapatkan bantuan dasarnya, maka kita semua menjadi berdosa. Wallahua’lam
Segera tunaikan zakat, infak, sedekah, dan lainnya LAZ U-Care Indonesia.
melalui Transfer via Rekening:
➡ Bank Syariah Indonesia (BSI) No. 685 664 7010
➡ MANDIRI No. 167 000 2432 085
➡ BRI No. 1623 01 000 032 307
➡ BCA No. 066 327 1960
A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia
Konfirmasi transfer ke: https://wa.me/6281287026443
.