Oleh: Cecep Y Pramana Berbagai macam alasan mengapa seseorang itu menikah, dari yang bersifat lahiriah atau fisik hingga yang bersifat alasan agama. Hal tersebut memang dibolehkan dalam agama seperti dalam hadits Rasulullah SAW, “Seorang wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Maka pilihlah wanita yang mempunyai