Oleh: Cecep Y Pramana Saya pernah ditanya, apakah menikah tanpa penghulu itu sah atau tidak. Tentunya, sahnya sebuah pernikahan, yang terpenting dan sangat menentukan yaitu adanya ‘Ijab Kabul’ antara ayah kandung dari pengantin wanita, yaitu sebagai walinya dengan calon menantu laki-lakinya. Intinya adalah wali tadi menikahkan anaknya dengan calon suaminya