Oleh: Cecep Y Pramana Saya pernah ditanya, apakah menikah tanpa penghulu itu sah atau tidak. Tentunya, sahnya sebuah pernikahan, yang terpenting dan sangat menentukan yaitu adanya ‘Ijab Kabul’ antara ayah kandung dari pengantin wanita, yaitu sebagai walinya dengan calon menantu laki-lakinya. Intinya adalah wali tadi menikahkan anaknya dengan calon suaminya
Tag: walimatul urusy
Jaga Amanah Allah Melalui Kedua Orang Tua dengan Pernikahan
Oleh: Cecep Y Pramana Hadirin yang berbahagia. Sesaat lagi kita akan menyaksikan dua orang insan berlain jenis mengikuti sunah Rasul-Nya, Muhammad SAW yang juga sunnatullah bagi setiap hambanya. Kita akan mendengar dua kalimat, yakni Ijab dan Kabul yang akan diucapkan wali serta pengantin pria. Ijab kabul bagi kedua mempelai ini