Cecep Asmadiredja
Termasuk perkara yang kebanyakan manusia jatuh terjerumus kepadanya adalah menunda-nunda perkara kebaikan. Karena merasa masih memiliki waktu luang.
Terkadang kita membiarkan waktu dan kesempatan yang ada untuk melakukan suatu kebaikan, sehingga di belakang hari datang sakit, kesibukan dan sesuatu yang lain akhirnya kita tidak mampu melaksanakan kebaikan tersebut.
Jangan menunda atau menahan-nahan sebuah pekerjaan. Demikian petuah yang sangat popular di telinga kita. Menunda pekerjaan akan banyak membawa bahaya pada pekerjaan yang akan kita lakukan.
Bila menunda pekerjaan akan berdampak buruk, maka sebaliknya dengan menyegerakan pekerjaan akan membuahkan kenikmatan dan keberkahan. Menyegerakan akan memperluas pintu rizki.
Allah SWT berfirman memerintahkan kepada kita untuk bersegera kepada maghfirah-Nya bersegera berbuat kebaikan dan jangan ditunda-tunda untuk berbuat kebaikan.
“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa”. (QS Ali Imran: 133)
Bersegera, bergegas, bercepat-cepat, inilah yang seharusnya menjadi salah satu ciri pelaksanaan zakat, yaitu dengan menyegerakan pembayaran zakat pada saat memperoleh penghasilan, gaji, komisi dan lain sebagainya.
Karena pada hakikat membayar zakat adalah untuk membersihkan harta, karena kita semua meyakini bahwa harta yang didapatkan tidak semuanya suci. Bisa jadi masih ada harta atau hak orang lain dalam harta kita, sehingga ini menjadi kewajiban untuk membersihkan harta kita.
Bagi mereka yang suka menunda-nunda mengeluarkan hartanya, sebenarnya bukan keuntungan yang didapat. Justru harta yang demikian itu bisa kehilangan berkahnya. Bukannya membuat hati ini menjadi tenteram dan bahagia, justru semakin gundah gulana.
Sungguh sama sekali tidak kerugian untuk bersegera dalam kebaikan, justru akan dapat banyak keuntungan. Dengan menyebar rahmatNya kepada sesama, Allah yang Maha Pemurah tak akan terlambat mengganti dan mengalirkan rahmat dan berkah-Nya pada harta kita.
Sudahkah harta kita dikeluarkan zakatnya, jangan sampai tertunda. Baca juga: “BAYAR ZIS BISA LEWAT VIRTUAL ACCOUNT (VA)“
Semoga Allah SWT memberikan keberkahan dari harta kita yang dikeluarkan zakatnya (zakat fitrah, zakat maal) serta infak dan sedekah.
Transfer via Rekening:
➡ Bank Muamalat 3050 7000 73
➡ Bank Syariah Indonesia (BSI) No. 685 664 7010
➡ MANDIRI No. 167 000 2432 085
➡ BRI No. 1623 01 000 032 307
➡ BCA No. 066 327 1960
A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia
Konfirmasi transfer ke: https://wa.me/6281287026443

.