Ibnu Hajar Al Asqalaani berkata: “Zakat adalah suatu kepastian dalam syari’at Islam, sehingga tidak perlu lagi kita bersusah payah menegakkan dalil-dalil untuk membuktikannya. Para ulama’ hanya berselisih dalam hal perinciannya, adapun hukum asalnya telah disepakati yaitu wajib, sehingga barang siapa yang mengingkarinya ia menjadi kafir”.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. At Taubah: 103)
Para ulama ahli tafsir, diantaranya Ibnu Jarir At Thabary dalam tafsir Ibnu Jarir 14/454, menjelaskan bahwa dengan menunaikan zakat, berarti anda telah membersihkan diri anda dari noda-noda kemaksiatan.
Masing-masing dari kita pasti menyadari bahwa diri ini sering melakukan kemaksiatan dan perbuatan dosa. Karena itu, menunaikan zakat, infak dan sedekah juga wakaf merupakan peluang untuk menggapai kembali kesucian jiwa.
Dalam kondisi perekonomian yang tak menentu karena wabah covid, dana zakat, infak dan sedekah yang dikeluarkan biasanya tetap stabil, bahkan ada yang dikeluarkan dengan jumlah lebih besar.
Hasilnya, perusahaan lain di dera ekonomi berkepanjangan, namun usaha yang mereka jalankan tetap dapat survive, bahkan mampu berkembang dengan baik. Pengusaha Muslim yang taat membayar zakat dibarengi dengan menyalurkan infak sedekah, biasanya mereka tidak pernah takut akan kondisi perekonomian seburuk apapun
Mereka percaya kepada Allah SWT. Karena Allah jualah yang akan melipatgandakan rezeki mereka. Ada beberapa pengusaha yang memperoleh perlipat gandaan rezekinya melalui pelaksanaan kewajiban yang seimbang antara menunaikan shalat dan zakat.
Mereka menghayati dengan baik dan benar ayat-ayat Allah SWT dalam rangka mencapai kebahagian di dunia dan akhirat. Kebahagiaan di dunia mereka rasakan dengan hasil perolehan rezeki yang meningkat secara terus menerus.
Katakanlah, “Sungguh, Tuhanku melapangkan rezeki dan membatasinya bagi siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hambaNya.” Dan apa saja yang kamu infakkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi Rezeki yang terbaik”. (QS Saba’: 39)
Menafkahkan sebagian harta kita di jalan Allah SWT, seolah-olah harta dan kekayaan kita berkurang, padahal secara hakikat ia menambah kekayaan yang nyata.

Yayasan Ukhuwah Care Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) UCare Indonesia, didirikan dengan akta Notaris No. 01 pada tanggal 03 Oktober 2017.
LAZ UCare Indonesia fokus kegiatannya adalah mengelola dana zakat, infaq, shodaqoh dan dana sosial lainnya, termasuk dana CSR. Izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat tingkat Kota Bekasi No.1312 Tahun 2018 dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat diperoleh pada tanggal 30 Agustus 2018.
Mari tunaikan zakat, infak, sedekah, kemanusiaan dan dana sosial Bapak/Ibu melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) Ukhuwah Care (U-Care) Indonesia.
Rekening VIRTUAL ACCOUNT BSI (BANK SYARIAH INDONESIA) a.n UCARE-Cecep Y Pramana
VA BSI | 900 2322 0100810 (INFAQ)
VA BSI | 900 2322 0500810 (ZAKAT)
CARA PEMBAYARAN LEWAT – VIRTUAL ACCOUNT (VA)
BSI Mobile
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih Akademik & kode 2322
- Masukan No VA 01xxxxx untuk INFAQ atau masukan VA 05xxxxxx untuk ZAKAT
Mobile Banking Non BSI
- Transfer antar bank online
2.masukan.kode BSI 451
3.Masukan 900 + 2322 + No VA
900 2322 01** Untuk INFAQ
900 2322 05** untuk ZAKAT
ATAU Transfer via Rekening:
➡ Bank Syariah Indonesia (BSI) No. 685 664 7010
➡ MANDIRI No. 167 000 2432 085
➡ BRI No. 1623 01 000 032 307
➡ BCA No. 066 327 1960
A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia
Konfirmasi transfer ke: https://wa.me/6281287026443 (Cepy)
Website: LAZ UCare Indonesia

.
ruar biaza kang….
alhamdulillah…