RUMAH PENA MOTIVASI

Kisah Sumur Raumah, Sumur Wakaf Ustman bin Affan

@ Cecep Y Pramana

Umat ​​Islam menderita kekurangan air minum setelah hijrahnya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam ke Madinah. Umat ​​Islam biasa membeli air tawar untuk minum dari sumur Raumah (sumur Ruma atau sumur Ustman). Itu adalah sumur yang dimiliki seorang Yahudi yang tinggal di Madinah, dan ada umat Muslim yang tidak mampu membeli air.

Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menginginkan salah seorang muslim untuk membeli sumur tersebut. Sehingga setiap orang bisa minum air bersih tanpa membayar, dan ia menghimbau agar hal itu dilakukan.

Ketika Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu mendengar hal itu, ia pun masuk ke masjid Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang di dalamnya terdapat Ali bin Abi Thalib, Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, dan Saad radhiyallahu ‘anhu.

Utsman berdiri di hadapan mereka dan bertanya: Apakah Ali ada di sini? Apakah Talha ada di sini? Satu per satu sampai mereka menjawabnya. Kemudian dia bertanya kepada mereka atas nama Allah Subhanahu wata’ala dan meminta mereka bersumpah untuk memberitahukan kepadanya, jika mereka telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa pembeli sumur Ruma akan mendapat ampunan dari Allah Subhanahu wata’ala. Jadi mereka menjawabnya tentang hal itu. Dia mengatakan kepada mereka bahwa dia telah membelinya dan menjadikannya sebagai wakaf untuk umat Islam.

Dalil kisah dari Sunnah Nabi

Kisah Sumur Ruma disebutkan dalam Sunnah Nabi yang shahih. Diriwayatkan dari Al-Ahnaf bin Qais radhiyallahu ‘anhu bahwa Utsman berkata: “Demi Allah, tidak ada Tuhan selain Dia, tahukah kamu bahwa Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang membeli sumur Ruma, maka Allah akan mengampuninya?” Maka aku datang kepada Rasulullah dan berkata: “Aku telah membeli sumur Ruma.” Beliau bersabda: “Kalau begitu, jadikanlah sumur itu sebagai sumber air bagi kaum muslimin, maka pahalanya untukmu.” Mereka menjawab: “Ya”. (HR An Nasa’i, nomor: 3608).

Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda; “Wahai Sahabatku, siapa saja di antara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk dapat membebaskan sumur itu, lalu menyumbangkannya untuk umat maka akan mendapat surga-Nya Allah Ta’ala”. (HR Muslim)

Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu lalu membeli sumur Ruma dengan harapan mendapatkan pahala dan balasan serta meraih ampunan dari Allah Subhanahu wata’ala. Pada mulanya Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu membeli separuh sumur itu dari orang Yahudi dengan harga dua belas ribu.

Kemudian suatu hari Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu membuat sumur itu untuk dirinya sendiri, maka ia pun menancapkan embernya di atasnya. Dan suatu hari Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu membuat sumur itu untuk orang Yahudi, maka ia pun menancapkan embernya di atas sumur itu. (Abdul Aziz Al-Tarifi, Tafsir dan Penjelasan Hukum-hukum Al-Qur’an, hal. 1285).

Pada zaman Utsman, orang-orang mengambil air dari sumur yang cukup untuk bertahan selama dua hari. Ketika orang Yahudi itu melihat hal itu dan tidak lagi mendapatkan manfaat dari sumur itu seperti sebelumnya, maka ia berkata kepada Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, “Kamu telah merusak sumurku, maka belilah sisanya”.

Maka Utsman radhiyallahu anhu membeli sumur sisanya darinya seharga delapan ribu, dan menjadikan sumur Ruma sebagai wakaf yang dapat diminum oleh seluruh kaum muslim. (Abdul Aziz Al-Tarifi, Tafsir dan Penjelasan Hukum-hukum Al-Qur’an, hal. 1285).

Situs Bir Ruma

Situs Bir Ruma terletak di Madinah di sekitar Wadi al-Aqiq di daerah Al-Azhari. Ini adalah daerah pertanian bersejarah yang terletak di barat laut Madinah, sekitar 3,5 sampai 5 kilometer dari Masjid Nabawi atau sekitar 1 kolometer dari Masjid Qiblatain dan Sumur Ruma masih memompa air murni dan segar hingga hari ini.

Sumur Ruma saat ini berada di bawah pengawasan Kementerian Pertanian Kerajaan Arab Saudi. Luas Sumur Ruma sekitar 603,4 meter kubik, radiusnya empat meter, dan kedalaman sumur ini 12 meter. Daerahnya dikelilingi oleh perkebunan dan pepohonan buah-buahan. Ini adalah amal jariyah yang dilakukan oleh Utsman bin Affan radhiyallahu anhu, seribu empat ratus tahun yang lalu. Wallahua’lam.

Twitter: @CepPangeran | IG/Tiktok: cecep.asmadiredja | LinkedIn: cecepypramana | lynk.id/ceppangeran
.

0Shares

1 thought on “Kisah Sumur Raumah, Sumur Wakaf Ustman bin Affan

Leave a Reply to Whitney2805 Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *