Ibnu Hajar Al Asqalaani berkata: “Zakat adalah suatu kepastian dalam syari’at Islam, sehingga tidak perlu lagi kita bersusah payah menegakkan dalil-dalil untuk membuktikannya. Para ulama’ hanya berselisih dalam hal perinciannya, adapun hukum asalnya telah disepakati yaitu wajib, sehingga barang siapa yang mengingkarinya ia menjadi kafir”. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu…