Ibnu Hajar Al Asqalaani berkata: “Zakat adalah suatu kepastian dalam syari’at Islam, sehingga tidak perlu lagi kita bersusah payah menegakkan dalil-dalil untuk membuktikannya. Para ulama’ hanya berselisih dalam hal perinciannya, adapun hukum asalnya telah disepakati yaitu wajib, sehingga barang siapa yang mengingkarinya ia menjadi kafir”. “Ambillah zakat dari sebagian harta