Cecep Y Pramana Zakat adalah ibadah maaliyah ijtima’iyyah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis, dan sangat menentukan (Yusuf Qardhawi, 1993), baik dari sisi ajaran maupun dari sisi pembangunan ekonomi ummat. Sebagai suatu ibadah pokok, zakat termasuk salah satu rukun islam yang lima, sehingga keberadaannya dianggap sebagai ma’lum min ad-dien