RUMAH PENA MOTIVASI

[15 Ramadhan] Pengantar Zakat dalam Islam

@ Cecep Y. Pramana

Zakat secara bahasa berarti pertumbuhan dan peningkatan, dan dapat juga merujuk pada pemurnian. Secara teknis, zakat adalah alokasi sebagian kekayaan yang ditetapkan secara hukum kepada sekelompok orang tertentu, dengan ketentuan tertentu. Zakat adalah kewajiban Islam yang diberlakukan di Madinah pada tahun kedua Hijrah.

Zakat diwajibkan dalam Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam, dan konsensus, ijma’ para ulama. Adapun dalam Al-Qur’an, kewajiban ini dijelaskan dalam firman-Nya, “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk”. (QS. Al-Baqarah: 43).

Dan kewajiban zakat telah ditetapkan dalam hadits-hadits nabi, “Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata, ”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah subhanahu wata’ala dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR Bukhari, no. 8 dan 4514, dan Muslim, no. 16). Adapun ijma’, maka para ulama umat telah sepakat di setiap masa tentang kewajiban zakat. 

Status zakat dalam Islam dan tujuan hukumnya 

Zakat memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam agama Islam, karena ia merupakan rukun Islam yang ketiga, dan salah satu dari rukun Islam yang agung. Di antara kedudukannya adalah bahwa Allah Subhanahu wata’ala menjadikannya sebagai simbol masuknya Islam, dan hak persaudaraan di antara umat Islam, dan menjadikannya sebagai salah satu sebab pemberdayaan di muka bumi.

Allah Subhanahu wata’ala juga mengaitkannya dengan doa dalam Al-Qur’an yang Suci di dua puluh delapan tempat. Kewajiban zakat memiliki banyak tujuan hukum yang berdampak baik bagi masyarakat, sebagai berikut:

Meraih ketaatan kepada Allah SWT: Orang yang beriman beribadah kepada Allah Subhanahu wata’ala dengan menaati perintah-Nya untuk membayar zakat sesuai dengan jumlah yang ditentukan oleh Syariah. Zakat bukanlah pajak finansial, melainkan tindakan ketaatan yang mendatangkan pahala dan balasan yang besar.

Bersyukur kepada Allah SWT atas rezeki yang telah diberikan-Nya: Membayar zakat merupakan bentuk pengakuan seorang mukmin atas nikmat Allah Subhanahu wata’ala yang telah diberikan kepadanya. Zakat bagi seorang mukmin adalah bentuk rasa syukur kepada Allah Subhanahu wata’ala atas nikmat dan rezeki yang telah diberikan, sehingga nikmat-Nya akan terus bertambah dan bertambah.

Mensucikan Wajib Zakat dari Dosa-dosa: Merupakan karunia dan rahmat Allah Subhanahu wata’ala kepada orang-orang mukmin, sehingga Dia menjadikan kewajiban zakat sebagai sarana untuk menyucikan diri dari dosa-dosa dan pelanggaran-pelanggaran.

Mensucikan Pembayar Zakat dari sifat kikir: Kekikiran adalah penyakit tercela yang mengakibatkan cinta diri, keinginan untuk bertahan hidup dan menumpuk harta, serta keterikatan yang berlebihan terhadap hidup. Dengan membayar Zakat, seseorang menyucikan jiwanya dari sifat kikir dan menjadi terbiasa dengan kedermawanan, kebaikan, pemberian, dan persembahan.

Pemurnian Uang Zakat: Hak-hak orang yang berhak atasnya melekat pada uang tersebut, sehingga menjadi kotor dan tidak dapat disucikan atau disucikan kecuali dengan menghilangkan hak tersebut dari uang tersebut.

Mensucikan hati orang miskin: dari rasa dengki dan benci, ketika melihat orang di sekitarnya menikmati kekayaan, sementara dirinya sendiri tidak mendapatkannya karena kemiskinan. Dengan membayar zakat, masyarakat Islam terbebas dari penyakit dengki, dan rasa cinta menyebar di antara anggota masyarakat.

Syarat-Syarat Kewajiban Zakat

Zakat wajib hukumnya bagi seorang muslim jika telah memenuhi lima syarat, yaitu:

Orang Merdeka: Zakat tidak wajib atas budak, akan tetapi wajib atas harta orang merdeka.

Beragama Islam: Salah satu syarat wajibnya zakat adalah seseorang beragama Islam. Zakat tidak wajib bagi non-Muslim.

Mencapai nisab: Zakat tidak wajib atas semua harta, tetapi wajib atas harta yang khusus menurut hukum Syariah. Kepemilikan nisab adalah batas harta yang dimiliki seseorang, dan hukum Syariah telah menetapkannya untuk menunjukkan bahwa zakat wajib atas harta tersebut.

Kepemilikan Penuh: Zakat pada umumnya mensyaratkan kepemilikan penuh atas uang dan stabilitasnya, sehingga uang berada di tangan orang tersebut dan dia dapat mengelolanya sesuai keinginannya.

Mencapai Haul: satu tahun penuh, dihitung berdasarkan tahun lunar (penanggalan hijriyah), bukan tahun solar (penanggalan masehi).

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *