@ Cecep Y. Pramana
Zakat memiliki beberapa definisi dalam bahasa dan terminologi, karena digunakan dalam bahasa tersebut untuk berarti hal yang berbeda-beda. Termasuk pertumbuhan, peningkatan, dan kemurnian. Karena ia menyucikan orang yang mengeluarkannya dari dosa-dosa. Dan kata “sedekah” juga digunakan untuk zakat.
Karena hal tersebut menunjukkan keikhlasan seorang muslim dalam pengabdian dan ketaatannya kepada Allah Subhanahu wata’ala, dan juga menunjukkan keberkahan, pujian dan kebaikan.
Makna bahasanya terdapat dalam ayat yang mulia, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, untuk membersihkan dan mensucikan mereka dengannya”. (QS At Taubah” 103), sehingga zakat membersihkan pemberi zakat dari dosa-dosa dan sifat bakti, dan memberkahi hartanya serta memberikan pahala.
Secara teknis, zakat diartikan sebagai sejumlah uang tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim dari hartanya hingga mencapai jumlah minimal yang disyaratkan kepada yang berhak, dengan syarat-syarat tertentu. Para ahli hukum memiliki beberapa definisi tentang zakat.
Hanafi berkata: “Yaitu kepemilikan sebagian harta tertentu dari harta tertentu kepada orang tertentu yang ditunjuk oleh syariat karena Allah Subhanahu wata’ala”.
Maliki mengartikannya sebagai, “Mengambil sebagian dari harta tertentu yang telah mencapai kewajaran bagi pemiliknya, jika kepemilikannya telah sempurna dan tahunnya bukan untuk tambang dan bukan untuk bercocok tanam”.
Adapun para ulama Syafi’i mendefinisikannya sebagai, “Sebutan untuk sesuatu yang diberikan dari harta atau badan dengan cara tertentu”.
Definisi zakat terkini terdapat pada madzhab Hambali, mereka berkata, “Zakat adalah hak wajib atas harta yang diberikan kepada suatu golongan tertentu pada waktu tertentu”.
Dengan meninjau berbagai definisi, kita menemukan bahwa semuanya memiliki pandangan yang sama bahwa zakat adalah kepemilikan uang yang telah mencapai jumlah minimum. Artinya, uang tersebut tidak kembali kepada pemiliknya setelah diambil darinya, melainkan menjadi milik orang yang menerima zakat.
Frasa “orang yang menerima zakat” menegaskan bahwa orang yang menerima zakat berhak atas uang tersebut. Yang dimaksud dengan “orang-orang yang berhak menerima zakat” adalah delapan golongan orang yang berhak menerima zakat.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an, “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, orang-orang yang diutus untuk mengurusnya, orang-orang yang didamaikan hatinya, orang-orang yang memerdekakan tawanan perang, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang dalam perjalanan. Suatu kewajiban yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS At Taubah: 60).
Agar zakat menjadi kewajiban bagi seorang muslim, maka harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah dijelaskan secara rinci oleh para fukaha. Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka seorang muslim wajib membayar zakat.
HUKUM ZAKAT DAN KEUTAMAANNYA
Hukum zakat dalam Islam dan waktu wajibnya
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Dalam kondisi tertentu, zakat menjadi kewajiban pribadi bagi umat Islam. Siapa pun yang memenuhi syarat zakat harus segera membayarnya, tanpa ditunda.
Kewajibannya telah ditetapkan oleh Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’ ulama. Berdasarkan hal tersebut, ketidaktahuan tentang hal tersebut tidak dapat dimaafkan. Di antara dalil tentang ketetapan kewajibannya dalam Al-Qur’an adalah ayat di atas dan Sunnah Nabi
Nasihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Muadz bin Jabal ketika diutus ke Yaman, yaitu, “Katakanlah kepada mereka, bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah dari sebagian harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin mereka”. (HR Bukhari, no. 1395).
Zakat diberlakukan pada awal tahun kedua Hijriah, yang merupakan waktu yang sama dengan diberlakukannya puasa, meskipun ada perbedaan pendapat tentang mana yang diberlakukan lebih dulu. Adapun tempat wajibnya zakat, apakah di Mekkah atau di Madinah?
Sebagian besar pendapat ulama menunjukkan bahwa zakat ditetapkan di Mekkah. Sedangkan penetapan jumlah saham, harta yang wajib zakat, dan orang yang berhak menerima zakat ditetapkan di Madinah.
PENTINGNYA ZAKAT
- Zakat memiliki keutamaan sebagai berikut:
- Zakat dipandang sebagai salah satu urusan yang sudah diketahui menjadi bagian dari agama karena keharusan.
- Zakat merupakan salah satu pilar sistem ekonomi dalam Islam.
- Untuk menunjukkan pentingnya dan hipotesisnya. Disebutkan bersama-sama dengan tiang agama, yakni shalat, di kurang lebih tiga puluh tempat, sebagaimana firman Allah Subhanahu wata’ala, “Dan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat”. (QS Al Baqarah: 43).
Allah SWT memuji hamba-hamba-Nya yang melaksanakan dua kewajiban wajib, yaitu shalat dan zakat, dan menganggapnya sebagai bukti keikhlasan iman dan ketundukan mereka kepada Allah Subhanahu wata’ala. Allah Subhanahu wata’ala memadukannya dengan keimanan yang benar kepada Hari Akhir, sebagaimana firman-Nya, “Orang-orang yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan mereka yakin akan kehidupan akhirat”. (QS Luqman: 4).
Hikmah dibalik keabsahan zakat
Allah Subhanahu wata’ala, dengan kebijaksanaan dan keadilan-Nya, telah menetapkan takdir yang berbeda-beda bagi hamba-hamba-Nya, dan dari perbedaan ini muncullah perbedaan rezeki dan mata pencaharian mereka.
Akan tetapi, Allah Subhanahu wata’ala telah memberikan hak kepada orang yang paling sedikit rezekinya atas harta orang yang paling banyak rezekinya, yang Dia berikan kepada orang miskin sebagai haknya, bukan sebagai sedekah atau kerja sukarela. Allah Ta’ala berfirman, “Dan pada harta-harta mereka ada hak bagi orang miskin dan orang yang tidak mampu”. (QS Adz-Dzariat: 19).
Dengan demikian, zakat berfungsi sebagai suatu sistem yang berdimensi sosial dan ekonomi, yang menjamin rasa solidaritas antarwarga masyarakat tanpa memandang kelas sosial. Pentingnya zakat dan kemampuannya dalam menyelesaikan perbedaan-perbedaan tersebut bersumber dari sifatnya yang menyeluruh bagi sebagian besar masyarakat dan jumlahnya yang besar.
Karena jumlahnya mencapai 2,5% dari total dana, maka jika terlaksana dengan sukses, maka persentase ini akan menjamin tercapainya solidaritas dan pengentasan kemiskinan. Zakat juga memiliki manfaat bagi orang yang membayarnya.
Manfaat zakat tidak hanya dirasakan oleh orang-orang fakir miskin saja, tetapi juga dirasakan oleh orang yang membayar zakat dan hartanya. Ia menyucikan pemiliknya dari segala dosa dan pelanggaran di akhirat, dan dari sifat kikir, kikir, dan serakah di dunia.
Melalui zakat, Allah Subhanahu wata’ala menyempurnakan naluri kepemilikan dalam diri manusia dengan memaksanya untuk mengeluarkan harta yang telah diciptakan untuk dicintainya dengan sukarela dan sebagai bentuk pengabdian kepada Allah Subhanahu wata’ala.
Zakat dapat memperbanyak harta orang yang membayar zakat, memberkahinya, dan melindunginya dari bahaya. Zakat juga dapat memperbanyak keimanan di hati pemiliknya, dan menjadi sebab masuknya orang yang membayarnya ke surga dan terhindar dari neraka.
Zakat merupakan suatu sistem preventif yang berfungsi untuk mencegah timbulnya berbagai permasalahan dalam masyarakat. Misalnya, zakat mencegah banyak kejahatan yang terkait dengan pencurian, perampokan, dan perampokan. Sebab, ia menyucikan jiwa orang miskin dari rasa benci dan dendam terhadap masyarakat, terutama setelah ia menerima jatah harta orang kaya.
Zakat juga membatasi inflasi kekayaan besar-besaran, yang dapat menyebabkan monopoli uang di kalangan segmen masyarakat tertentu. Yang mengarah kepada perluasan kendali dan pengaruhnya terhadap seluruh masyarakat untuk meningkatkan kekayaannya tanpa memperhatikan kepentingan pihak-pihak lain dalam masyarakat.
Hikmah agung ini ditunjukkan oleh Allah Subhanahu wata’ala dalam firman-Nya, “Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya”. (QS. Al Hasyr: 7).
📌 REKENING KEBAIKAN:
A.n. Yayasan Ukhuwah Care Indonesia
Rekening Zakat
Mandiri 1670055500077
BSI 8200400705
MUAMALAT 3050700073
Rekening Infaq
BSI 8200400705
BCA 0663271960
MANDIRI 1670002432085
Konfirmasi transfer:
Pak Acep – 081287026443
Semoga setiap sedekah yang Bapak/Ibu/Sdr/i berikan menjadi amal jariyah yang tak terputus. Aamiin. Yuk, bersama #HidupkanHarapan!
.